![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/ft/file/df335e8a-dd0b-4ff2-829a-1d51ada678dc.png)
PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PERMOHONAN PEMBEBASAN DAN PENURUNAN UKT 50 PERSEN
![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/ft/thumbnail/5a8e3fce-32f2-4804-aa1c-5a2863e40aec.jpg)
Kepada Civitas Akademika Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya,
Berikut kami sampaikan informasi Pengumuman dari Wakil Rektor Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya dan Usaha Unesa Nomor : B/16789/UN38.II/TU.00.02/2024, tanggal 15 Februari 2024 Tentang PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PERMOHONAN PEMBEBASAN DAN PENURUNAN UKT 50 PERSEN Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya sebagai berikut :
1. Semua proses permohonan dan uploud persyaratan dokumennya melalui SIM UKT
2. Bagi mahasiswa yang telah mengajukan permohonan secara manual, WAJIB mengajukan kemablai permohonan melalui SIM UKT
3. Bagi Mahasiswa yang mengajukan pembebasan tidak ada nilai E
4. Bagi mahasiswa yang sudah mengajukan penurunan 50% di gelombang I dan sudah disetujui, TIDAK BISA DIBATALKAN
5. Ketentuan dan Persyaratan pengajuan permohonan tetap mengacu pada Surat Edaran Rektor UNESA Nomor : B/1344/UN38/HK.01.01/2024,
tanggal 5 Januari 2024
Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut :
1. 16789 PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PERMOHONAN PEMBEBASAN DAN PENURUNAN UKT 50 PERSEN
2. 1344 SE Rektor Jadwal Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Share It On: