Penegasan Penggunaan Tanda Tangan Asli Dosen di Lingkungan FT UNESA
Seiring dengan peralihan status Covid-19 dari pandemi ke endemi serta meningkatnya temuan pemalsuan tanda tangan dosen, Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya (FT UNESA) menegaskan kembali kebijakan terkait penggunaan tanda tangan dalam dokumen akademik.
Melalui Surat Edaran Nomor: B/4/UN38.5/TU.00.02/2025, FT UNESA menyatakan bahwa seluruh dokumen mahasiswa dan dosen wajib menggunakan tanda tangan asli dari dosen yang bersangkutan. Hal ini diberlakukan untuk menjaga keabsahan dokumen dan mencegah terjadinya penyalahgunaan data akademik.
Namun, apabila dosen tidak dapat memberikan tanda tangan asli karena alasan tertentu, maka diperbolehkan menggunakan tanda tangan digital dengan ketentuan:
-
Dosen wajib melaporkan penggunaan tanda tangan digital kepada Koordinator Program Studi;
-
Dosen harus memberikan surat pernyataan tertulis yang mencantumkan daftar nama mahasiswa yang diberikan izin menggunakan tanda tangan digital;
-
Surat pernyataan diserahkan kepada Tata Usaha Fakultas Teknik sebagai dokumentasi resmi.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 dan akan terus diberlakukan hingga ada revisi atau perubahan lebih lanjut. Surat ini juga memuat ketentuan bahwa apabila ditemukan kekeliruan dalam isi edaran, maka akan segera dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Prof. Dr. Suparji, S.Pd., M.Pd., Dekan Fakultas Teknik UNESA.
Share It On: