
SURAT EDARAN DEKAN FT UNESA TTG PARKIR KENDARAAN DI LINGKUNGAN FAKULTAS TEKNIK UNESA

Dalam rangka keamanan, kenyamanan, ketertiban dan kerapian di lingkungan Fakultas Teknik Unesa, serta berdasarkan Evaluasi Pimpinan di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya terkait dengan Parkir Kendaraan,maka diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 WAJIB PARKIR di tempat yang sudah disediakan;
2. Area Parkir untuk kendaraan Roda 2 berada di Parkir Terpadu Fakultas Teknik Unesa sisi Timur Gedung E1 Fakultas Teknik Unesa;
3. Area Parkir untuk kendaraan Roda 4 berada di area gedung sesuai garis parkir yang sudah ditentukan;
4. Kendaraan Roda 2 dilarang parkir di area gedung dan area lainnya di lingkungan Fakultas Teknik Unesa, meskipun tidak ada rambu larangan parkir;
5. Kendaraan Roda 2 dihimbau untuk menggunakan kunci ganda demi keamanan bersama;
6. Jika melanggar akan dikenakan sanksi berupa pencabutan pentil/katup ban dan pengempesan roda kendaraan roda 2;
7. Cara Parkir Kendaraan Roda 4 harus menghadap/membelakangi gedung, lurus, tidak boleh melintang, dan tidak boleh disepanjang jalan;
8. Kendaraan Roda 4 dilarang parkir diluar garis parkir dan diluar ketentuan cara parkir;
Surat Edaran ini WAJIB dipatuhi oleh semua Civitas Akademika Fakultas Teknik Unesa dan dapat diunduh melalui tautan dibawah ini :
Share It On: