
PENGUMUMAN MAHASISWA PENERIMA KERINGANAN UKT 50%, PEMBEBASAN 100%, PENURUNAN UKT KARENA FAKTOR EKONOMI, dan PEMBEBASAN UKT PIMPINAN ORMAWA PADA SEMESTER 2024/2025

Sehubungan telah ditetapkannya mahasiswa penerima keringanan UKT 50%, pembebasan 100%, penurunan UKT karena Faktor Ekonomi, dan Pembebasan UKT Pimpinan Ormawa pada Semester Genap 2024/2025, maka untuk proses pengembalian kelebihan bayar bagi mahasiswa yang terlanjur melakukan pembayaran UKT 100% (terlampir) :
Download file dibawah ini :
Bagi Mahasiswa FT Unesa yang namanya ada tercantum dalam SK Rektor Unesa diatas, SEGERA menghubungi Koordinator Prodi masing - masing paling lambat Senin, 21 April 2025 untuk informasi lebih lanjut
Share It On: