Universitas Negeri Surabaya (UNESA) kembali mengumumkan perpanjangan masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan IPI bagi mahasiswa lama Program Sarjana/Sarjana Terapan, Magister, dan Doktoral Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: B/26178/UN38.II/TU.00.02/2026, masa pembayaran UKT dan IPI yang sebelumnya berakhir pada 20 Februari 2026 diperpanjang mulai tanggal 21 Februari hingga 27 Februari 2026 pukul 20.00 WIB. Perpanjangan ini merupakan tahap terakhir yang diberikan untuk mengakomodir mahasiswa yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Dalam pengumuman tersebut juga ditegaskan bahwa mahasiswa yang hingga batas waktu 27 Februari 2026 belum melaksanakan kewajibannya, wajib mengajukan Permohonan Cuti Kuliah. Apabila tidak mengajukan cuti, mahasiswa akan dinyatakan Non Aktif (NA) dan tetap berkewajiban membayar tunggakan UKT sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan perpanjangan ini diambil sebagai bentuk perhatian dan komitmen UNESA dalam memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan administrasi akademik secara tertib dan sesuai regulasi. Namun demikian, mahasiswa diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya karena tidak akan ada perpanjangan tambahan setelah tanggal yang ditetapkan.
Informasi resmi terkait pengumuman ini dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi universitas. Seluruh mahasiswa diharapkan memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan dan memastikan kewajiban administrasi diselesaikan tepat waktu demi kelancaran proses akademik Semester Genap 2025/2026.