Pengumuman Perpanjangan Terakhir Pembayaran UKT Semester Genap 2025/2026
Universitas Negeri Surabaya (UNESA) kembali mengumumkan perpanjangan masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan IPI bagi mahasiswa lama program Sarjana/Sarjana Terapan, Magister, dan Doktoral pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: B/34880/UN38.II/TU.00.02/2026 yang diterbitkan pada 9 Maret 2026, masa pembayaran UKT dan IPI yang sebelumnya berakhir pada 8 Maret 2026 diperpanjang kembali untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi.
Adapun masa pembayaran UKT dan IPI diperpanjang mulai tanggal 10 Maret hingga 15 Maret 2026 pukul 20.00 WIB. Perpanjangan ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan oleh universitas kepada mahasiswa lama untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pada Semester Genap 2025/2026.
Universitas juga menegaskan bahwa mahasiswa yang hingga 15 Maret 2026 belum melakukan pembayaran UKT wajib mengajukan permohonan cuti kuliah. Apabila mahasiswa tidak mengajukan cuti, maka akan dinyatakan Non Aktif (NA) dan tetap berkewajiban membayar tunggakan UKT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pengumuman ini, seluruh mahasiswa diharapkan dapat segera menyelesaikan kewajiban administrasi akademik tepat waktu agar proses perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dapat berjalan dengan lancar.
Informasi resmi terkait pengumuman ini dapat diakses melalui kanal resmi Universitas Negeri Surabaya.
Share It On: