UNESA Perpanjang Masa Pembayaran UKT Mahasiswa Lama hingga 8 Maret 2026
Universitas Negeri Surabaya (UNESA) resmi mengumumkan perpanjangan masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa lama program Sarjana/Sarjana Terapan, Magister, dan Doktoral untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.
Pengumuman dengan nomor B/30159/UN38.II/TU.00.02/2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari pengumuman sebelumnya terkait masa pembayaran UKT dan IPI mahasiswa lama yang semula berakhir pada 27 Februari 2026. Perpanjangan ini diberikan sebagai bentuk kebijakan universitas untuk mengakomodasi mahasiswa yang belum sempat menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Melalui kebijakan ini, masa pembayaran diperpanjang mulai tanggal 28 Februari hingga 8 Maret 2026 pukul 20.00 WIB. UNESA mengimbau seluruh mahasiswa lama untuk segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan agar proses administrasi akademik dapat berjalan dengan lancar.
Bagi mahasiswa yang hingga batas waktu tersebut belum melaksanakan kewajiban pembayaran UKT dan IPI, diwajibkan untuk mengajukan permohonan cuti kuliah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila mahasiswa tidak mengajukan cuti kuliah, maka status akademik mahasiswa akan dinyatakan Non Aktif (NA) dan tetap berkewajiban untuk membayar tunggakan UKT.
UNESA berharap perpanjangan masa pembayaran ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh mahasiswa sehingga kegiatan akademik pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dapat berlangsung secara optimal.
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan prosedur administrasi dapat diakses melalui laman resmi www.unesa.ac.id atau melalui sistem informasi akademik yang tersedia.
Share It On: