SE Dekan FT tentang Izin Kegiatan dan Peminjaman Lokasi Beserta Fasilitasnya
Kepada Sivitas Akademika Fakultas Teknik, berikut kami sampaikan Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Nomor : B/81985/UN38.5/TU.00.02/2022 Tanggal 16 Desember 2022 Tentang Izin Kegiatan dan Peminjaman Lokasi Kegiatan Beserta Fasilitasnya di Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya.
Berdasarkan evaluasi pimpinan di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya terkait dengan izin kegiatan dan peminjaman lokasi kegiatan di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya (FT Unesa), maka diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
- Proposal kegiatan masuk ke Tata Usaha Fakultas Teknik Unesa paling lambat 14 hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan;
- Surat izin kegiatan ditujukan ke Dekan Fakultas Teknik Unesa dengan dilampiri rundown acara dan disertakan contact person ketua pelaksana masuk ke Tata Usaha Fakultas Teknik Unesa paling lambat 7 hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan;
- Surat Peminjaman Lokasi dan Fasilitas kegiatan ditujukan ke Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Teknik Unesa dengan dilampiri rundown kegiatan, layout dan daftar fasilitasnya disertakan contact person ketua pelaksana masuk ke Tata Usaha Fakultas Teknik paling lambat 3 hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan;
- Apabila tidak mematuhi Poin 1, 2, dan 3, maka kegiatan tidak dapat dilakukan;
- Apabila Peminjaman Lokasi dan Fasilitas di lingkungan FT Unesa diluar hari dan jam kerja akan dibebankan biaya sesuai dengan aturan yang berlaku dan dibayarkan lunas paling lambat 1 hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan;
- Wajib menjaga Ketertiban, Kebersihan dan Keamanan selama kegiatan berlangsung;
- Harus melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan atau 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas interaksi);
- Apabila terjadi kerusakan Lokasi dan Fasilitas setelah kegiatan dilaksanakan wajib mengganti kerusakan tersebut;
- Apabila tidak mengganti kerusakan tersebut (poin 8), maka kegiatan tidak disetujui sampai dilakukan penggantian kerusakan;
- Surat Edaran ini mengikat pada Seluruh Civitas Akdemika di lingkungan Fakultas Teknik Unesa.
Surat Edaran dapat diunduh melalui tautan berikut : SE Dekan FT tantang Izin Kegiatan dan Peminjaman Lokasi Beserta Fasilitasnya