Dalam rangka keamanan, kenyamanan, ketertiban dan kerapian di lingkungan FakultasTeknik Unesa, serta berdasarkan Evaluasi Pimpinan di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya terkait dengan Parkir Kendaraan,maka diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 WAJIB PARKIR di tempat yang sudah disediakan;
2. Area Parkir untuk kendaraan Roda 2 berada di Parkir Terpadu Fakultas Teknik Unesa sisi Timur Gedung E1 Fakultas Teknik Unesa;
3. Area Parkir untuk kendaraan Roda 4 berada di area gedung sesuai garis parkir yang sudah ditentukan;
4. Kendaraan Roda 2 dilarang parkir di area gedung dan area lainnya di lingkungan Fakultas Teknik Unesa, meskipun tidak ada rambu larangan parkir;
5. Kendaraan Roda 2 dihimbau untuk menggunakan kunci ganda demi keamanan bersama;
6. Jika melanggar akan dikenakan sanksi berupa pencabutan pentil/katup ban dan pengempesan roda kendaraan roda 2;
7. Cara Parkir Kendaraan Roda 4 harus menghadap/membelakangi gedung, lurus, tidak boleh melintang, dan tidak boleh disepanjang jalan;
8. Kendaraan Roda 4 dilarang parkir diluar garis parkir dan diluar ketentuan cara parkir;
Surat Edaran ini WAJIB dipatuhi oleh semua Civitas Akademika Fakultas Teknik Unesa dan dapat diunduh melalui tautan dibawah ini :
Surat Edaran Dekan FT Unesa ttg PARKIR KENDARAAN DI LINGKUNGAN FAKULTAS TEKNIK UNESA