SE Dekan FT tentang Penggunaan Laboratorium di Lingkungan FT Unesa
Kepada Sivitas Akademika Fakultas Teknik, berikut kami sampaikan Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya Nnomor : B/ 29670 /UN38.5/TU.00.02/2022 Tanggal 24 Mei 2022 Tentang Penggunaan Laboratorium di Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya.
Sehubungan dengan penertiban penggunaan Layanan Sarana dan Prasarana di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya (FT Unesa), diberlakukan jam operasional pemakaian Laboratorium sebagai berikut :
- Operasional pemakaian Laboratorium dapat dilakukan pada hari Senin s/d Jumat pukul 07.00 – 17.00 WIB;
- Penggunaan diluarjam operasional yang diberlakukan tidak diperbolehkan;
- Penggunaan Laboratorium diluar hari dan jam operasional harus ada ijin tertulis dari Pimpinan FT Unesa;
- Penggunaan Laboratorium di lingkungan FT Unesa diluar mata kuliah, wajib bersurat ke Dekan FT Unesa (Surat permohonan izin penggunaan laboratorium masuk FT Unesa minimal 3 hari sebelum kegiatan dilaksanakan dan sudah ditandatangani asli dan basah Kasublab/Kalab/Kajur);
- Pengguna Laboratorium di lingkungan FT Unesa hanya ditujukkan untuk Civitas Akademika FT Unesa, diluar Civitas Akademika FT Unesa harap bersurat ke Dekan FT Unesa ;
- Penggunaan Laboratorium di lingkungan FT Unesa diluar mata kuliah wajib akan dikenakan tarif layanan sesuai yang berlaku;
- Harus melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan atau 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas interaksi);
- Dilarang menginap;
- Dilarang merokok;
- Dilarang memakai sandal dan kaos oblong;
- Dilarang memakai pakaian kurang sopan;
- Pengguna Laboratorium wajib menjaga kebersihan dalam Laboratorium dan buang sampah pada tempat sampah;
- Selain barang/bahan dan alat praktikum dilarang dimasukkan ke dalam Laboratorium (misal: makanan, minuman dll).
Surat edaran dapat diunduh melalui tautan berikut : SE Dekan FT tentang Penggunaan Laboratorium di Lingkungan FT Unesa