SE Dekan FT Unesa ttg PENGGUNAAN TANDA TANGAN DIGITAL DOSEN DI LINGKUNGAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Kepada Sivitas Akademika Fakultas Teknik, berikut kami sampaikan Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Nomor : B/60344/UN38.5/TU.00.02/2023 Tanggal 28 Juli 2023 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Digital Dosen di Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya.
Sehubungan dengan perubahan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi dan maraknya pemalsuan tanda tangan dosen secara digital atau tidak digital yang dilakukan mahasiswa di lingkungan Fakultas Teknik Unesa, dengan ini kami informasikan bahwa tanda tangan Dosen di lingkungan Fakultas Teknik Unesa WAJIB ASLI untuk semua Dokumen Mahasiswa atau Dosen. Jika Dosen tidak dapat melakukan tanda tangan ali, dapat menggunakan tanda tangan digital dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dosen yang melakukan tanda tangan tangan digital harus melapor pada Koordinator Program Studi dan memberikan Surat Pernyataan berisi daftar nama - nama mahasiswa yang diberi izin tanda tangan digital, serta menyerahkan surat penyataan tersebut kepada Tata Usaha Fakultas Teknik Unesa;
2. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam edaran ini.
Demikian surat edaran ini, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Surat Edaran dapat diunduh melalui tautan berikut : SE Dekan FT Unesa ttg PENGGUNAAN TANDA TANGAN DIGITAL DOSEN DI LINGKUNGAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA